ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “SELO MAKMUR”
DESA SELOREJO
KECAMATAN GIRIMARTO KABUPATEN
WONOGIRI
PENDAHULUAN
Organisasi
ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah
dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan
upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset
ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi
meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa
pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: pengembangan
kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset
ekonomi desa, mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga
memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan skala ekonomi
kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, menguatkan kelembagaan
ekonomi desa, mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro,
informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan
jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM
Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam
jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.
Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan
sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa
dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun
2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, maka disusunlah
anggaran dasar BUM Desa sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1) Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik
Desa Selorejo yang selanjutnya disebut
BUM “SELO MAKMUR”
(2) BUM Desa “SELO MAKMUR” didirikan pada tanggal 15 Februari 2016 untuk
waktu yang tidak terbatas.
(3) BUM Desa “SELO MAKMUR” berkedudukan di Desa Selorejo
Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri
(4) Wilayah kerja BUM Desa “SELO MAKMUR” adalah
di Desa Selorejo Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri
BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM
Desa “SELO MAKMUR” berazaskan Pancasila
serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
(1) Visi BUM Desa “SELO MAKMUR” adalah Berdikari
(2) Misi BUM Desa “SELO MAKMUR” adalah sebagai berikut:
a. Menciptakan lapangan pekerjaan
b. Memberikan pelayanan yang maksimal
c. Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
d. Membuka pola wirausaha masyarakat
e. Kewirausahaan syariah
Pasal 4
(1) Pembentukan BUM Desa “SELO MAKMUR” dimaksudkan guna mendorong dan menampung
seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya
setempat untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2) Tujuan pendirian BUM Desa “SELO MAKMUR”
adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUM
Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Selorejo Kecamatan Girimarto
Kabupaten Wonogiri
Pasal 6
BUM
Desa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian
desa yang menguntungkan.
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
(1) Jenis usaha BUM Desa “SELO MAKMUR” meliputi
usaha-usaha antara lain :
a. Pelayanan jasa yang meliputi : simpan-pinjam,
pengkreditan dll);
b. Perdagangan
sarana dan hasil pertanian, yang meliputi: perkebunan, peternakan, perikanan,
agrobisnis dan holticultura);
c. Indutri
kecil dan kerajinan rakyat
d. Pengelolaan
pasar desa dan sarana air bersih
e. Kegiatan
perekonomian lainnya yang dibutuhkan oleh warga desa dan mampu meningkatkan
nilai tambah bagi masyarakat.
(2) Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan
sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan,
keuangan dan harta benda BUM Desa “SELO MAKMUR”dapat berasal dari :
(1) Penyertaan modal desa yang berasal dari APB
Desa
(2) Bantuan pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3) Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4) Hasil usaha
Pasal 9
(1) BUM Desa “SELO MAKMUR” adalah Badan Usaha
Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi
kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2) Dalam perkembangannya, masyarakat dapat
berperan dalam kepemilikan BUM Desa “SELO MAKMUR” melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal
49 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Organisasi
BUM Desa Selorejo berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2) Susunan organisasi BUM Desa “SELO MAKMUR” terdiri
dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana operasional
c. Pengawas
Pasal 11
(1) Penasihat
sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2) Pelaksana
operasional sebagaimana dimaksud
pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas direktur atau manajer, sekretaris,
bendahara, dan kepala unit usaha
(3) Pengawas
sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat
(2), huruf c terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris merangkap
anggota;
c. Anggota.
BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 12
(1) Pendapatan bersih diperoleh dari hasil
transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain,
serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Perhitungan
satu buku BUM Desa “SELO MAKMUR” dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember tahun berjalan.
Pasal 13
Pembagian pendapatan bersih ditetapkan berdasarkan musyawarah
Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, setelah dikurangi biaya
operasional, dengan ketentuan:
a. Pemupukan modal usaha : 17 %
b. Pendapatan asli desa : 15%
c. Pendidikan dan pelatihan pengurus :
2 %
d. Komisaris : 3 %
e. Pengawas : 2 %
f. Honor Pengelola : 25 %
g. Biaya Rapat : 3%
h. Dana Sosial : 2 %
i. Anggota :
35%
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur di
dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang
diputuskan melalui rembug desa/musyawarah
desa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran
Dasar BUM Desa “SELO MAKMUR” ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian
Anggaran Dasar BUM Desa “SELO MAKMUR” ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat
yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan di :Selorejo.
Pada tanggal : 15 Februari 2016
PELAKSANA OPERASIONAL
1. MURWOTO Manajer
…………………
2. GITO, S.Pd. Sekretaris …………………
3. LESTARI KELIK MARYANA,S.Pd Bendahara …………………
Mengetahui,
Kepala
Desa Selorejo
KASTONO
|
Ketua
BPD
YATTO
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “SELO MAKMUR”
DESA SELOREJO
KECAMATAN GIRIMARTO KABUPATEN
WONOGIRI
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga (ART) BUM Desa “SELO MAKMUR” merupakan pengaturan lebih lanjut
dari AD BUM Desa “SELO MAKMUR” dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku
dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada
dalam Anggaran Dasar termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA “SELO MAKMUR”
Pasal 2
Susunan
organisasi BUM Desa “SELO MAKMUR” terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana operasional
c. Pengawas
Pasal 3
(1) Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas
mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak:
a. Mendapatkan
tunjangan/intensif;
b. Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang
dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa “SELO MAKMUR”
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai kewajiban:
a. Memberikan nasihat kepada Pelaksana
Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa “SELO MAKMUR”;
b. Memberikan saran dan pendapat mengenai
masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa “SELO MAKMUR”; dan
c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
pengelolaan BUM Desa “SELO MAKMUR”
(3) Penasihat berwenang:
a. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional
mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang
dapat menurunkan kinerja BUM Desa “SELO MAKMUR”
Pasal 5
(1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak:
a. Mendapatkan tunjangan/intensif;
b. Menggunakan
fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan
BUM Desa “SELO MAKMUR”
(2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai kewajiban:
a. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa “SELO
MAKMUR” agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan
umum masyarakat Desa;
b. Menggali dan
memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Desa;
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga
perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional berwenang:
a. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit
usaha BUM Desa setiap bulan;
b. Membuat laporan perkembangan kegiatan
unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. Memberikan laporan perkembangan unit-unit
usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak:
a. Mendapatkan tunjangan/intensif;
b. Menggunakan fasilitas sarana/prasarana
yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa “SELO MAKMUR”
(2) Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan
Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang menyelenggarakan
Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a. Pemilihan
dan pengangkatan Pengawas;
b. Penetapan kebijakan pengembangan
kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap
kinerja Pelaksana Operasional.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Masa bakti Komisaris selama masih menjabat kepala desa.
(2) Masa bakti pelaksana operasional
selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk periode kepengurusan.
(3) Masa bakti pengawas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu kali periode kepengurusan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
(1) Pelaksana Operasional dan Pengawas diangkat
dan diberhentikan oleh Komisaris / Penasihat berdasarkan persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah
desa/rembug desa.
(2) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional
meliputi:
a. Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa membangun/memajukan
Desa;
b. Masyaratkat Desa yang mempunyai jiwa
wirausaha;
b. Merdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun;
c. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan
perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. Pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah
Aliyah/SMK atau sederajat;
(3) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan
dengan alasan:
a. Meninggal dunia;
b. Telah selesai masa bakti sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. Mengundurkan diri;
d. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik
sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan
sebagai tersangka.
BAB VI
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 9
(1) Jenis usaha BUM Desa “SELO MAKMUR”meliputi
usaha-usaha antara lain :
a. Pelayanan jasa yang meliputi :
1. Simpan-pinjam
2. Tagihan listrik,
3. Air Bersih
b. Perdagangan sarana dan hasil pertanian,
yang meliputi:
1. Perkebunan,
2. Peternakan,
3. Agrobisnis dan
holticultura);
4. Perikanan
c. Pengelolaan pasar dan sumber air bersih,
yang meliputi :
1. Retribusi pedagang,
2. Sewa kios,
3. Parkir
4. MCK
c. Indutri kecil dan kerajinan rakyat
(2) Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan
sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VII
SANKSI
Pasal 10
(1) Bagi pemanfaat usaha BUMDes “SELO MAKMUR”
yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2) Sanksi dimaksud adalah :
a. Keterlambatan pembayaran angsuran sesuai
batas waktu yang ditentukan setiap lewat tanggal 20 dikenakan sanksi denda
keterlambatan sebesar 2,5 % dari tanggungan.
b. Konsumen peternak yang menjual atau melelang
hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes “SELO MAKMUR” wajib
mengembalikan permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
c. Kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh
nasabah;
Pasal 11
(1) Keuntungan usaha berasal dari Jasa Pelayanan
unit Usaha Bumdes “SELO MAKMUR”
(2) Besarnya jasa usaha ditetapkan berdasarkan
Musyawarah Umum
a. Jasa
Keuangan sebesar 1,5 % per bulan dengan
angsuran pokok selama 12 bulan
b. Jasa
Peternakan sebesar 1,5 %, dihitung dari keuntungan penjualan;
c. Jasa
unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan
tidak membebani masyarakat dan konsumen;
BAB VIII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 12
Permodalan,
keuangan dan harta benda BUM Desa Selorejo dapat berasal dari :
a.
Penyertaan
modal desa yang berasal dari APB Desa.
b.
Simpanan
Anggota
c.
Tabungan
masyarakat
d.
Bantuan
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
yang disalurkan melalui APB Desa.
e.
Kerjasama
dengan pihak swasta/pihak ketiga.
f.
Hasil
usaha.
Pasal 13
(1)
Modal BUM Desa yang berasal dari
pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, merupakan
kekayaan desa yang dipisahkan.
(2)
Modal
BUM Desa yang berasal dari simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf
b merupakan simpanan anggota pendiri yang berupa simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan khusus anggota.
(3)
Modal BUM Desa yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 11 huruf c
merupakan simpanan masyarakat.
(4)
Modal
BUM Desa yang berasal dari Pemerintah,
pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
Pasal 11 huruf c dapat berupa dana tugas pembantuan.
BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal 14
(1) Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam
hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit
usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh
musyawarah BUM Desa.
Demikian
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Selorejo ditetapkan oleh pengelola BUM Desa “SELO
MAKMUR” yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan di : Selorejo.
Pada tanggal : 15 Februari
2016
Pengelola
BUM Desa
1. MURWOTO Manajer
…………………
2. GITO,S.Pd. Sekretaris …………………
3. LESTARI KELIK MARYANA,S.Pd Bendahara …………………
Mengetahui,
Komisaris
KASTONO
|
Pengawas
YATTO
|
0 komentar:
Posting Komentar