SARANA MEWUJUDKAN DESA MANDIRI BERDIKARI
Badan usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang
dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat
perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Badan
Usaha ini telah diamanatkan di dalam UU
No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (oleh Undang-Undang sebelumnya, UU
No. 22 Tahun 1999) dan PP No. 71 Tahun 2005 tentang desa, Permendagri No.39
Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No.4 tahun 2015
tentang Badan Usaha Milik Desa
BUM
Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam
jenis potensi. Pendayagunaan potensi yang terutama bertujuan untuk peningkatan
kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi. Disamping
itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber
pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136
PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa,
maka dibentuklah Badan Usaha Milik Desa “Selo Makmur” Desa Selorejo.
Pembentukan ini dikarenakan di Selorejo banyak potensi daerah yang
belum tergarap secara maksimal. Baik Sumberdaya Manusianya maupun Sumberdaya
Alamnya. Secara garis besar masyarakat mampu membuat kegiatan Home Industri
namun untuk pemasarannya masih mengalami kesulitan. Sedang untuk potensi
Alamnya banyak lahan dan hasil pertanian yang belum diolah dan dimanfaatkan secara
maksimal.
Dengan dibentuknya BUMDes “Selo Makmur” Desa Selorejo diharapkan
kedepannya dapat meningkatkan perekonomian desa, meningkatakan pendapatan asli
daerah, meningkatkan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta
menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. Dengan
demikian sasaran desa Mandiri berdikari dapat terwujud.
0 komentar:
Posting Komentar