http://www.berdesa.com/aneka-jenis-usaha-bumdes/
Oleh: Suharyanto
Jauh sebelum terbitnya Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Sutoro Eko dkk
telah menyampaikan 6 Jenis usaha yang dapat diselenggarakan oleh
BUMDesa. Aneka jenis usaha ini disampaikan dalam Policy Paper “Membangun Badan Usaha Milik Desa Yang Mandiri, Kokoh Dan Berkelanjutan” yang diterbitkan kerjasama FPPD dengan ACCES pada bulan Januari 2014 .
Aneka jenis usaha tersebut diklasifikasikan ke-dalam 6 klasifikasi jenis usaha BUMDesa sebagai berikut:
Serving: BUM Desa menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan kalimat lain, BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar. Contoh jenis usaha Serving yaitu
Usaha air minum desa baik pengelolaan air bersih maupun pengelolaan air
minum (suling), usaha listrik desa, lumbung pangan, dll
Banking: BUM Desa menjalankan ”bisnis uang”,
yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang
lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari
para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu : Bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dsb.
Renting:
BUM Desa menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan
masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini
sudah lama berjalan di banyak di desa, terutama desa-desa di Jawa.
Contoh jenis usaha Renting yaitu: Penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya.
Brokering: BUM Desa menjadi “lembaga perantara”
yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para
petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa
menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contoh
jenis usaha Brokering yaitu: Jasa pembayaran listrik, PAM,
Telp, Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dll. Desa juga dapat
mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan
masyarakat.
Trading:
BUM Desa menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun
dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usaha Trading antara lain: Pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll.
Holding:
BUM Desa sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit
usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri
sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar
tumbuh usaha bersama.
Contoh jenis usaha Holding
yaitu: 1) Kapal desa yang berskala besar untuk mengorganisir dan
mewadahi nelayan-nelayan kecil; 2) ”Desa wisata” yang mengorganisir
berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat: makanan, kerajinan,
sajian wisata, kesenian, penginapan, dll.
Pada saat diskusi penyusunan Policy Paper muncul adanya satu klasifikasi jenis usaha lain yang sebenarnya dapat diselenggarakan oleh BUMDesa yakni Contracting. Yaitu
usaha kemitraan yang dilakukan oleh Unit Usaha dalam BUMDesa dengan
Pemerintah Desa atau pihak lain. Misalnya Unit Usaha ”Pemborong/
Pengembang” untuk mengerjakan ”proyek” pembangunan fisik desa, seperti:
pembuatan talut, pengerasan jalan, rumah sederhana dan pembangunan
sarana prasarana (sapras) lain yang ber-skala desa. Pembangunan sapras
tersebut berkualifikasi tidak memerlukan kompetensi teknis yang rumit
alias dapat dikerjakan oleh warga desa yang berprofesi sebagai tukang
bangunan. Contoh unit usaha lain dari jenis usaha ini yakni dibentuknya
Unit Usaha Cleaning Service untuk membersihkan gedung perkantoran atau perusahaan yang beroperasi di desa tersebut, atau dibentuknya Unit Usaha Catering untuk memenuhi kebutuhan ”makan siang/ konsumsi rapat”. Jenis usaha ini sangat selaras dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang diamanahkan dalam UU 6/2014 tentang desa.
Melalui
berbagai unit usaha ini, berbagai kebutuhan dasar warga desa diharapkan
dapat diwadahi dan dipenuhi. Selanjutnya pemilihan jenis/unit usaha
diserahkan kepada Pengurus BUMDesa untuk menginventarisasi aneka
kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Adapun penetapan unit usaha yang
akan diselenggarakan seyogyanya dimusyawarahkan dalam forum Musdes
(kekuasaan tertinggi pada BUMDesa) karena setiap unit usaha yang
dibentuk mengandung resiko. Untuk itu disarankan dilakukan studi
kelayakan dan bisnis plan terlebih dahulu sebelum unit usaha tersebut
operasional.
0 komentar:
Posting Komentar